Ada COVID-19 Jenis Baru, WNA Dilarang Masuk Indonesia, Farhan: Langkah Telat, Tapi...

Jum'at, 01 Januari 2021 - 11:56 WIB
Pemerintah Indonesia, melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, untuk mencegah penularan COVID-19 jenis baru. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Mulai hari ini, Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) datang ke Indonesia, menyusul upaya melakukan pengendalian varian virus baru COVID-19 .

(Baca juga: Mulai Besok Hingga 14 Januari 2021, Seluruh WNA Dilarang Masuk Indonesia )



Kendati begitu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, keputusan pemerintah menutup akses WNA ke Indonesia untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 merupakan langkah yang telat.

"Pernyataan tegas Menlu menutup perbatasan negara walau terlambat, tapi layak diacungi jempol. Kebijakan seperti ini semestinya dicanangkan sejak awal pandemi ini. Sehingga membangun kepercayaan masyarakat yang sempat bingung pernyataan para menteri yang gagal menerjemahkan kebijakan presiden," kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/1/2021).

Menurut dia, sejak awal, Indonesia dianggap gagap menghadapi pandemi ini. Sehingga sampai saat ini kasus positif COVID-19 terus meningkat disertai dengan dampak sosial bagi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!