Ratusan Gram Sabu dan 29,5 Butir Ekstasi Seharga Rp100 Juta Diblender

Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Ratusan Gram Sabu dan 29,5 Butir Ekstasi Seharga Rp100 Juta Diblender
Polres PALI musnahkan narkoba senilai Rp100 juta. Foto/iNews/Bisrun Silvana
A A A
PALI - Sebanyak 242,657 gram narkotika jenis sabu dan 13 gram (29,5 butir) ekstasi jika dikalkulasikan uang senilai Rp100 juta, berhasil diungkap Satreskoba Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir, bersama polsek jajaran.

(Baca juga: Jelang Tahun Baru, Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif MR 413/BRM Sita Ganja )

Narkoba tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kapolres PALI , AKBP Rizal AT, bersama Bupati PALI , Kejari PALI , Kepala BNN Muaraenim, serta jajaran lain bertempat di Mapolres PALI .

Rizal mengatakan, barang haram tersebut didapat selama 2020. Di mana, sepanjang periode Januari-Desember 2020, Satreskoba Polres PALI menangkap 41 orang sebagai tersangka, lima di antaranya seorang perempuan dan dua anak-anak.

(Baca juga: Bertahun-tahun Terdampak Lumpur Lapindo, 3 Desa di Sidoarjo Dilebur )

Tersangka ditangkap berdasarkan dari sebanyak 35 Laporan Polisi (LP) diterima, dan di proses Satreskoba Polres PALI . Rizal mengatakan, dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh hingga pelosok dan satu desa yang menjadi pusat perhatian khusus.

"Target khusus pada tahun 2021 terus melakukan pencegahan, dan lokasi yang dipusatkan adalah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Strateginya, kita lakukan imbauan secara menyeluruh hingga pelosok, namun khusus Desa Air Itam tetap memantau peredaran melalui jalur air dan darat," tambahnya.



Di luar itu, lanjut dia, selain penekanan kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut, anggota polri juga akan dilakukan tes urin secara periodik. "Sementara ini, di tahun 2020 tidak ada anggota kita yang terlibat narkoba," ujarnya.

Sementara, Kepala BNN Muaraeniim, AKBP Abdul Rahman menerangkan, bahwa fungsi BNN salah satunya rehabilitasi. "Jadi apabila ada warga yang menjadi pecandu, maka kita akan secara sukarela melakukan rehabilitasi di balai rehabilitasi milik BNN," jelasnya.

(Baca juga: FPI Dibubarkan Jelang Tahun Baru 2021, Sepanduk Dukungan Bertebaran di Rembang )

Sepanjang tahun 2020, BNN Muaraenim telah melakukan rehabilitasi terhadap 150 orang warga yang menjadi pecandu narkoba . Kemudian 30 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten PALI .

"Pecandu adalah korban yang harus kita sembuhkan. 30 orang warga PALI yang kita rehabilitasi ini ada yang datang secara sukarela, dan juga ada yang limpahan dari Polres PALI ," urainya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)