ASN Pemkot Dilarang Keluar Daerah, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:22 WIB
"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/ 2018 tentang Manajemen PPPK ," katanya.
Menurut Rini, ASN disemua daerah harus tetap mematuhi imbauan tersebut mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Makassar terus meningkat. Bahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pj Wali Kota Makassar telah mengeluarkan kebijakan mulai dari penutupan tempat wisata hingga pembatasan aktivitas usaha hingga pukul 19.00 Wita.
Menurut Rini, ASN disemua daerah harus tetap mematuhi imbauan tersebut mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.
Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Makassar terus meningkat. Bahkan, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pj Wali Kota Makassar telah mengeluarkan kebijakan mulai dari penutupan tempat wisata hingga pembatasan aktivitas usaha hingga pukul 19.00 Wita.
(agn)
tulis komentar anda