ASN Pemkot Dilarang Keluar Daerah, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:22 WIB
ASN di lingkup Pemkot Makassar bakal disanksi jika nekat keluar daerah. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang keluar daerah. Larangan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Jika melanggar siap-siap dikenakan sanksi tegas.

Larangan keluar daerah bagi ASN merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor: 70/2020. Edaran itu tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 .

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar mengatakan sejak pandemi izin keluar kota memang dibatasi. Nyaris tidak ada perjalanan dinas.



"Itu pun kalau ada untuk keperluan mendesak," singkat Munandar, Senin (28/12/2020).

Dia menjelaskan, para pegawai memang sudah diimbau untuk tak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah, terlebih posisi Makassar yang saat ini mengalami tren kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 .

"Apalagi juga kita terapkan bekerja dari rumah atau WFH," terang dia.



Bahkan kata Munandar, jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya bisa sampai pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Itu semua sudah ada aturannya," ucap Munandar.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB , Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku bagi ASN dan PPPK .
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content