Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan umum berkapasitas di atas 50%, tidak pakai masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

– Denda maksimal Rp500 ribu

– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum

– Kendaraan ditahan
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content