Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan umum berkapasitas di atas 50%, tidak pakai masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan umum berkapasitas di atas 50%, tidak pakai masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
(wib)
tulis komentar anda