Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
Pemkot Bekasi bakal menerapkan denda pada pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. SINDOews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan denda dan saknsi bagipara pelanggar aturan saat pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.(Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan:



1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

– Teguran lisan atau tertulis

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Denda maksimal Rp250.000

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

– Penyegelan tempat kerja

– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

– Teguran tertulis

– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– Penyegelan tempat makan

– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!