Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan denda dan saknsi bagipara pelanggar aturan saat pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.(Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )
Berikut jenis pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan:
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250.000
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
Berikut jenis pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan:
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250.000
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
tulis komentar anda