Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
– Penyegelan tempat kerja

– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

– Teguran tertulis

– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– Penyegelan tempat makan

– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

– Penyegelan hotel
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content