Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
tulis komentar anda