Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

– Teguran lisan dan teguran tertulis

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– Kerja sosial

– Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

– Teguran tertulis

– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content