Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
loading...
Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi
Pemkot Bekasi bakal menerapkan denda pada pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. SINDOews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan denda dan saknsi bagipara pelanggar aturan saat pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.(Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250.000

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– Teguran lisan dan teguran tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– Kerja sosial
– Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– Teguran tertulis
– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– Denda maksimal Rp1 juta
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– Denda hingga Rp250 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan umum berkapasitas di atas 50%, tidak pakai masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)