Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
loading...
Ini Sanksi dan Denda...
Pemkot Bekasi bakal menerapkan denda pada pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020. SINDOews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menerapkan denda dan saknsi bagipara pelanggar aturan saat pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.(Baca juga; Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB )

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi yang bakal diberikan:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– Teguran lisan atau tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250.000

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– Teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– Penyegelan tempat kerja
– Denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat makan
– Denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan hotel
– Denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– Teguran lisan dan teguran tertulis
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– Kerja sosial
– Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– Teguran tertulis
– Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– Denda maksimal Rp1 juta
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– Denda hingga Rp250 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan umum berkapasitas di atas 50%, tidak pakai masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– Denda maksimal Rp500 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– Kendaraan ditahan
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Kali Bekasi Siaga 2,...
Kali Bekasi Siaga 2, BPBD Kota Bekasi Nyalakan Sirine Peringatan Banjir
Pascakecelakaan Kereta,...
Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Rem Blong, Truk Tabrak...
Rem Blong, Truk Tabrak 8 Kendaraan di Tambun Bekasi
Hujan Badai di Bekasi,...
Hujan Badai di Bekasi, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Hancur
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Penjabat Wali Kota Bekasi...
Penjabat Wali Kota Bekasi Apresiasi Kick off AI Talent Management di RSUD
Siswi SD di Bekasi Diduga...
Siswi SD di Bekasi Diduga Jadi Korban Bully hingga Pelecahan Seksual, Orang Tua Lapor Polisi
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved