Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– Denda maksimal Rp1 juta

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– Denda hingga Rp250 ribu

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– Denda maksimal Rp150 ribu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content