Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– Denda maksimal Rp1 juta
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– Denda hingga Rp250 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
– Denda maksimal Rp1 juta
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– Denda hingga Rp250 ribu
– Wajib membersihkan fasilitas umum
– Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– Denda maksimal Rp150 ribu
tulis komentar anda