Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
– Denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 juta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Penyegelan tempat hiburan
– Denda maksimal Rp50 juta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– Teguran tertulis
– Denda maksimal Rp50 juta
– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– Teguran tertulis
tulis komentar anda