Realisasi PKB Bapenda Sulsel Sudah Capai 98,07 Persen
Selasa, 22 Desember 2020 - 08:59 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda , masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Dengan alasan, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” pinta Darmayani.
Diketahui, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dipersyaratkan untuk semua kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah. Selain itu nilai jualnya Rp150 juta ke bawah. Selanjutnya diperuntukkan saat proses BBNKB II dan seterusnya, angkutan barang dan angkutan umum orang, termasuk kendaraan mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
Selain itu adapula pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang. Serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
Meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda , masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Dengan alasan, kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” pinta Darmayani.
Diketahui, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dipersyaratkan untuk semua kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah. Selain itu nilai jualnya Rp150 juta ke bawah. Selanjutnya diperuntukkan saat proses BBNKB II dan seterusnya, angkutan barang dan angkutan umum orang, termasuk kendaraan mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
Selain itu adapula pembebasan tarif PKB progresif untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang. Serta kendaraan bermotor proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda