Dampak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi, Karhutla Menurun hingga 66,13 Persen

Rabu, 16 Desember 2020 - 18:57 WIB
Mabes Polri mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), selama 2020 tercatat menurun hingga 66,13 persen bila dibandingkan kasus karhutla pada tahun 2019. Dok/SINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), selama 2020 menurun hingga 66,13 persen bila dibandingkan kasus karhutla pada tahun 2019. Penurunan jumlah kasus ini, sebagaimana disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo , Selasa (15/12/2020) kemarin, karena dampak dari penegakan hukum tanpa kompromi sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku.

Keberhasilan penanganan karhutla oleh Mabes Polri tersebut mendapat apresiasi positif Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).

Menurut Edi, keberhasilan penanganan karhutla itu berkat ketegasan Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam menegakan hukum yang diterapkannya selama menjabat Kabareskrim. “Dia (Listyo Sigit) dalam bertindak, tidak pandang bulu. Dan ini mengajarkan kepada seluruh jajarannya di Bareskrim. Kami mengapresiasi kinerja pak Lstyo Sigit dalam penanganan karhutla,” katanya.



Edi juga menambahkan, setiap langkah yang diambil Kabareskrim itu sudah tepat dan sesuai dengan arahan Kapolri, agar meningkatkan kewaspadaan kesiapsiagaan pada setiap kegiatan apapun. “Termasuk dalam menegakkan hukum disemua lini. Salah satunya ya penegakan hukum dalam penanganan kekaran hutan dan lahan yang telah dilaksanakannya,” sebut eksponen Kelompok Cipayung itu.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit mengugkapkan, kasus kebakaran hutan dan lahan selama 2020 tercatat menurun hingga 66,13 persen bila dibandingkan kasus karhutla pada tahun 2019. (Baca: Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang KPK ke Rutan Pakjo).

Pada tahun ini, Satgas Karhutla telah menetapkan 129 orang dan dua korporasi sebagai tersangka, sebanyak 93 perkara telah diselesaikan oleh jajarannya, sedangkan 34 perkara masih penyidikan. Pada tahun 2019, jumlah tersangka karhutla mencapai 365 orang dan 22 korporasi.

Penurunan jumlah kasus ini, karena dampak dari penegakan hukum tanpa kompromi sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku. Selain penegakan hukum yang tegas, juga dipengaruhi oleh aktifnya polda jajaran dan stakeholder lainnya melakukan patroli pencegahan karhutla serta adanya inovasi-inovasi yang dilakukan untuk melakukan pencegahan karhutla, demikian Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content