Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang Penyidik KPK ke Rutan Pakjo

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:42 WIB
loading...
Dengan Tangan Diborgol Johan Anuar Digelandang Penyidik KPK ke Rutan Pakjo
Penyidik KPK memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020) siang. Foto/SINDOnews/Dede Febryansyah
A A A
PALEMBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020) siang. Dengan tangan diborgol, Johan Anuar yang juga Cawabup petahana menjadi tersangka kasus korupsi tanah makam tiba di Rutan Pakjo.

(Baca juga: Jalannya Pleno Rekapitulasi Hasil Pilwali Surabaya Molor dan Diskorsing, Ada Apa? )

Johan Anuar merupakan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) periode 2015-2020 juga merupakan Cawabub Petahana pada Pilkada 2020 yang berhasil menang melawan kotak kosong.

Johan Anuar ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 lalu. "Tadi sampai di Palembang dengan menggunakan pesawat sekitar pukul 10.30," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, Johan Anuar terus berjalan menunduk setibanya di Rutan Pakjo.

(Baca juga: Riau Gempar, Sebuah Wisma Terbakar Hebat 6 Orang Tewas Terpanggang )

Tersangka yang wajahnya tertutup masker dan topi itu juga enggan memberikan sedikit pun keterangan pada awak media yang telah menunggu kedatangannya. Terlihat, kedatangan Johan hanya didampingi penyidik KPK tanpa adanya perwakilan kuasa hukum yang mendampinginya.



Sebelumnya, KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020) kemarin.

Johan Anuar merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU periode 2015-2020 yang ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

(Baca juga: Palangkaraya Gempar! Warga Naik Sepeda Motor Sambil Gendong Mayat Bayi )

Johan Anuar terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)