Puluhan Warga Probolinggo Dihukum Bersih-bersih Kuburan

Selasa, 15 Desember 2020 - 19:45 WIB
Puluhan warga Probolinggo menjalani sanksi sosial bersih-bersih kuburan karena kedapatan tidak menggunakan masker. Foto: SINDONews/Hana Purwadi
PROBOLINGGO - Puluhan warga Probolinggo yang terjaring tidak bermasker dalam Operasi Yustisi di jalur menuju wisata Bromo,dihukum membersihkan makam di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih,Probolinggu, Jawa Timur (Jatim) , selama 3 hari.

Koordinator Penanganan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu diterapkan untuk memberikan efek jera. (Baca Juga: Pandemi COVID-19, Tercatat 6 Daerah di Jawa Timur Masuk Zona Merah)

“Setelah dievaluasi, nampaknya sanksi denda selama ini kurang efektif, sehingga untuk memberikanefek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes, diberikan sanksi sosial membersihkan makam,” kata Ugas, Selasa(15/12/2020). (Baca Juga: Kritis, Nakes Positif COVID-19 Diterbangkan ke Jakarta Pakai Pesawat Carter)

Ugas menambahkan, jumlah pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini sebanyak 98 orang. "Dokumen pribadi berupa KTP atau SIM-nya kami lakukan penahanan sebagai jaminan mereka. Setelah tiga hari melakukan pembersihan makam, baru jaminannya akan dikembalikan kepada pemiliknya,” tukas dia. (Baca Juga: Di Bawah Guyuran Hujan Ratusan Massa Kepung Mapolres Cianjur, Tuntut Pembebasan Habib Rizieq)

Semoga lanjut Ugas, sanksi ini bisa membuat mereka jera, dan disiplin menjalankan 3M, salah satunya adalah memakai masker. “Operasi yustisi ini bertujuan untuk meminimalisir penularan COVID-19, dan mengedukasi warga pentingnya 3M,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content