Chaidir-Suhartina Laporkan Sejumlah Media ke Polisi Atas Dugaan Penyebaran Fitnah

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:08 WIB
Selain itu, Muhammad Arsyad yang ikut terlibat dalam peristiwa itu, juga dilaporkan atas pernyataannya yang dikutip oleh media Suara Celebes yang menyatakan "Pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan membagikan paket sembako".

"Pernyataan Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE ," terang Yunus.

Langkah hukum yang ditempuh itu, kata Yunus, untuk menghindari potensi konflik horizontal menjelang pencoblosan akibat adanya pemberitaan dan pernyataan yang bermuatan fitnah di masyarakat.



"Muhammad Arsyad telah kami lapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp750 juta," sebutnya.

Selain pidana, tim hukum Paslon nomor 02 juga berencana akan membuat gugatan perdata berupa ganti rugi ke pengadilan terhadap sejumlah media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim Hati Kita Keren .
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More