Asuransi Usaha Ternak Sapi Sejahterakan Peternak di Sinjai
Kamis, 03 Desember 2020 - 10:15 WIB
Hal itu terbukti dari sejumlah sektor usaha yang redup di masa pandemi Covid-19, sementara sektor peternakan, khususnya jual beli sapi tetap stabil. "Petugas Peternakan Kecamatan (PPK) aktif di lapangan jika ada masyarakat mau mendaftar AUTS , ada juga penyuluh memberi edukasi agar peternak mendaftar AUTS ," tutupnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat jumlah ternak sapi yang terdaftar AUTS pada tahun 2018 sebanyak 4.630 ekor. Jumlah tersebut naik dua kali lipat pada tahun 2019, yaitu sebanyak 9.071. Hal itu terjadi karena adanya intervensi dari Pemkab Sinjai dengan mengalokasikan dana pembayaran premi asuransi bagi peternak yang kurang mampu.
"Tahun 2020 kembali meningkat menjadi 9.250 ekor realisasi AUTS , bahkan ada peternak yang membayar sendiri meski telah dialokasikan anggaran subsidi dari Pemda, artinya peternak sudah rasakan manfaat asuransi," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai, Aminuddin Zainuddin.
Sejak dua tahun terakhir, tercatat 337 ekor sapi yang mendapat klaim asuransi. 148 ekor tahun 2019 dan 189 ekor tahun 2020 periode Januari hingga November. Sapi yang mendapat asuransi tahun 2019 terdiri dari 108 ekor sapi mati atau bangkai dengan jumlah klaim sekitar Rp1 miliar. Kemudian sapi paksa 36 ekor dengan jumlah Rp304,8 juta, dan kecurian 4 ekor dengan jumlah Rp28 juta.
Lalu pada tahun 2020 terdapat 166 ekor sapi mati dengan jumlah Rp1,66 miliar, sapi paksa 14 ekor dengan jumlah Rp90,7 juta, dan kecurian 9 ekor dengan jumlah 63 juta.
"Sapi paksa itu artinya tidak mati atau bangkai, tapi karena suatu hal maka terpaksa dipotong, misalnya patah kaki sehingga gagal dan dibeli Rp3 juta maka Jasindo tambahkan peternak Rp7 juta sehingga cukup Rp10 juta," jelas Aminuddin.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat jumlah ternak sapi yang terdaftar AUTS pada tahun 2018 sebanyak 4.630 ekor. Jumlah tersebut naik dua kali lipat pada tahun 2019, yaitu sebanyak 9.071. Hal itu terjadi karena adanya intervensi dari Pemkab Sinjai dengan mengalokasikan dana pembayaran premi asuransi bagi peternak yang kurang mampu.
"Tahun 2020 kembali meningkat menjadi 9.250 ekor realisasi AUTS , bahkan ada peternak yang membayar sendiri meski telah dialokasikan anggaran subsidi dari Pemda, artinya peternak sudah rasakan manfaat asuransi," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai, Aminuddin Zainuddin.
Sejak dua tahun terakhir, tercatat 337 ekor sapi yang mendapat klaim asuransi. 148 ekor tahun 2019 dan 189 ekor tahun 2020 periode Januari hingga November. Sapi yang mendapat asuransi tahun 2019 terdiri dari 108 ekor sapi mati atau bangkai dengan jumlah klaim sekitar Rp1 miliar. Kemudian sapi paksa 36 ekor dengan jumlah Rp304,8 juta, dan kecurian 4 ekor dengan jumlah Rp28 juta.
Lalu pada tahun 2020 terdapat 166 ekor sapi mati dengan jumlah Rp1,66 miliar, sapi paksa 14 ekor dengan jumlah Rp90,7 juta, dan kecurian 9 ekor dengan jumlah 63 juta.
"Sapi paksa itu artinya tidak mati atau bangkai, tapi karena suatu hal maka terpaksa dipotong, misalnya patah kaki sehingga gagal dan dibeli Rp3 juta maka Jasindo tambahkan peternak Rp7 juta sehingga cukup Rp10 juta," jelas Aminuddin.
(agn)
tulis komentar anda