Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Senin, 21 April 2025 - 07:45 WIB
loading...
Tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD Jakarta dari fraksi parpol tertentu berinisial NS dilaporkan korban N atas dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terungkap, tenaga ahli (PJLP Honorer) anggota Komisi A DPRD Jakarta dari fraksi parpol tertentu berinisial NS dilaporkan korban N atas kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta. Diketahui, N dan NS merupakan rekan seprofesi sebagai tenaga ahli honorer.
Pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada 16 April 2025 setelah dilakukan pelaporan dan visum oleh korban pada hari yang sama.
Baca juga: Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi, Senin (21/4/2025).
"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tambahnya.
Pelaporan dilayangkan N ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan sudah diterima pada 16 April 2025 setelah dilakukan pelaporan dan visum oleh korban pada hari yang sama.
Baca juga: Tenaga Honorer di DPRD Jakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi, Senin (21/4/2025).
"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tambahnya.
Lihat Juga :