Dewan dan Pemprov Sulsel Sepakati APBD 2021
Jum'at, 27 November 2020 - 17:44 WIB
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel , Ina Kartika Sari menyampaikan, penyusunan dan penetapan propem perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan ranperda Provinsi Sulsel tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil penyusun propem perda antara pemerintah disepekati menjadi program pembentukan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Serta propem perda ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Penetapan itu mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD, serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
"Kita dapat menarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 sudah dapat kita laksanakan. Karena kita sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan," jelasnya.
(luq)
tulis komentar anda