Dewan dan Pemprov Sulsel Sepakati APBD 2021

Jum'at, 27 November 2020 - 17:44 WIB
loading...
Dewan dan Pemprov Sulsel...
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah dan Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari usai rapat paripurna penetapan APBD 2021. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mengelar rapat paripurna bersama Gubernur di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (27/11/2020).

Adapun agenda rapat yakni, penetapan keputusan DPRD Sulsel tentang program pembentukan peraturan daerah (propem perda) tahun 2021 dan persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terhadap ranperda APBD 2021 . Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel , Ina Kartika Sari, diikuti 40 orang anggota dewan secara langsung dan 10 orang lainnya melalui konferensi video.

Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah menyebutkan, disetujuinya dua agenda tersebut menjadi ajang pembuktian kepada masyarakat.



"Jujur saja, saya merasakan peta penyusunan APBD kita di Sulawesi Selatan ini, kita sudah satu nafas, satu visi, satu langkah dan tentu saya rasakan betul. Selama penyusunan APBD saya tidak pernah merasa ada sesuatu yang menjadi perbedaan kita. Karena kita sama-sama punya visi untuk memajukan Sulsel. Saya kira itu yang paling penting," kata Nurdin Abdullah.

Pada rapat paripurna ini juga disampaikan laporan hasil kerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD Sulsel .

Dalam penyusunan propem perda, telah dilakukan berbagai kegiatan, dari rapat internal, hingga rapat kerja DPRD dengan Pemprov Sulsel . Sehingga menghasilan kesepakatan sebanyak 12 judul rancangan peraturan daerah Provinsi Sulsel.

Sedangkan kesepakatan antara badan anggaran DPRD Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel dengan komposisi akhir anggaran APBD 2021 , dengan jumlah pendapatan Rp10,7 triliun dan belanja Rp11,76 triliun.

"Tentu, saya berharap teman-teman OPD menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan kita hari ini, kita berkomitmen bersama untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama hari ini," sebut Nurdin.



Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel , Ina Kartika Sari menyampaikan, penyusunan dan penetapan propem perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan ranperda Provinsi Sulsel tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hasil penyusun propem perda antara pemerintah disepekati menjadi program pembentukan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Serta propem perda ditetapkan dalam keputusan DPRD.

Penetapan itu mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD, serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Kita dapat menarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terkait rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 sudah dapat kita laksanakan. Karena kita sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan," jelasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8960 seconds (0.1#10.140)