Modus Sewa Mobil, Wanita Muda Ini Larikan Mobil Warga Pedamaran

Selasa, 24 November 2020 - 07:00 WIB
Tersangka saat diamankan di Jatantas Polda Sumsel. Foto/Ist
PALEMBANG - Devi Chaniago (34), warga Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran diduga melakukan aksi penggelapan mobil.

Korban adalah Sutopo (38), warga Dusun III Rt.01, Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.



Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu dengan modus berpura-pura menyewa mobil milik korban.

"Tersangka ini bermaksud mau merental mobil Toyota Kijang Inova warna hitam metalik Nopol B 1458 TKY milik korban. Rencananya mau menyewa mobil tersebut selama 1 minggu dengan kesepakatan sewa dan jasa sopir sebesar Rp450 ribu. Namum, baru dibayar uang sewa sebesar Rp350 ribu, dan yang menjadi sopir yakni korban sendiri," ujar Suryadi, Senin (23/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!