Gelar Razia Mendadak, Polres Minahasa Selatan Sita Puluhan Botol Miras Cap Tikus

Selasa, 17 November 2020 - 07:45 WIB
Polres Minahasa Selatan, menyita 34 botol miras cap tikus yang dijual tanpa izin. Foto/SINDOnews/Cahya Sumirat
MINAHASA SELATAN - Sebanyak 34 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang dijual tanpa izin, disita personel Polres Minahasa Selatan , dalam operasi miras di warung-warung dan kios area pemukiman warga, Senin (16/11/2020) tengah malam. (Baca juga: Cegah Kerumunan Massa, KPU Surabaya Sarankan Kampanye Digital )

Puluhan botol miras Cap Tikus yang disita ini, antara lain disita oleh Polsek Tenga, sebanyak 17 botol ukuran 600 ml; Polsek Motoling sebanyak empat empat botol; Polsek Tumpaan, sebanyak lima botol ukuran 500 ml, dan dua botol ukuran 1.500 ml; serta Polsek Amurang, sebanyak empat 4 botol ukuran 600 ml, dan dua botol ukuran 1.500 ml.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon mengungkapkan, operasi miras menjadi atensi Kapolda Sulawesi Utara, dalam rangka pencegahan gangguan Kamtibmas, khususnya pada masa Pilkada 2020 yang saat ini tahapannya sedang berjalan. (Baca juga: Menyaru Jadi Petugas Satgas COVID-19, Pria Ini Kuras Perhiasan Nenek-nenek )

"Operasi miras ini merupakan atensi Bapak Kapolda Sulawesi Utara, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, kriminalitas, maupun lakalantas, khususnya di masa Pilkada ini, juga merupakan bagian dari pendisiplinan Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More