Minimalisasi Kasus OD, PCNU Dukung RUU Larangan Minol
Sabtu, 14 November 2020 - 05:35 WIB
PURWAKARTA - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakata mendukung penuh muatan materi dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang sejak beberapa waktu lalu dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Salah satu alasannya adalah, sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol.
Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana menyebutkan, jika RUU itu disahkan menjadi UU, berarti akan ada pembatasan yang lebih ketat dari peredaran minol di pasaran serta tidak bisa dikonsumsi di sembarang tempat. Hanya bisa diedarkan atau dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga )
“Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ungkap Dindin kepada SINDOnews.
Selain itu, minol golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5% tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari. “Kami sangat setuju dengan sanksi pidana yang terkandung di dalam minol itu.(Baca juga: Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya )
Pihaknya juga mendesak DPRD Purwakarta agar siap-siap mengubah peraturan daerah (perda) miras agar disesuaikan dengan RUU itu, apabila sudah disahkan menjadi UU. Sebab dalam RUU tersebut terdapat unsur pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.
Sekadar diketahui dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol pada Pasal 18 hingga 21 dalam menyebutkan, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana menyebutkan, jika RUU itu disahkan menjadi UU, berarti akan ada pembatasan yang lebih ketat dari peredaran minol di pasaran serta tidak bisa dikonsumsi di sembarang tempat. Hanya bisa diedarkan atau dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga )
“Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ungkap Dindin kepada SINDOnews.
Selain itu, minol golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5% tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari. “Kami sangat setuju dengan sanksi pidana yang terkandung di dalam minol itu.(Baca juga: Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya )
Pihaknya juga mendesak DPRD Purwakarta agar siap-siap mengubah peraturan daerah (perda) miras agar disesuaikan dengan RUU itu, apabila sudah disahkan menjadi UU. Sebab dalam RUU tersebut terdapat unsur pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.
Sekadar diketahui dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol pada Pasal 18 hingga 21 dalam menyebutkan, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak Rp1 miliar.
(msd)
tulis komentar anda