Pemkot Makassar Belum Sodorkan Ranperda Covid-19, Ini Alasannya

Jum'at, 13 November 2020 - 08:16 WIB
Pemkot Makassar belum menyodorkan ranperda ke DPRD Makassar. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , belum menyodorkan draft rancangan peraturan daerah ( ranperda ) Covid-19. Alasannya, pemkot masih menunggu SK Ketua DPRD Kota Makassar.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan, draft ranperda covid telah rampung. Tinggal menunggu SK DPRD Kota Makassar sebelum disodor.

"Kita sudah ajukan untuk program pembahasan perda (propemperda). Kalau sudah ada SK Ketua DPRD untuk dibahas baru kita sodor draftnya," kata Hari, kemarin.





Rencananya, regulasi ini akan dimasukkan dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2021. Namun, pihaknya masih menunggu perintah pimpinan terkait usulan aturan ini.

"Kapanpun kalau sudah perintah pimpinan, bagian Hukum siap," ujar dia

Kata dia, naskah yang ada di dalam regulasi ini tidak jauh beda dengan tiga perwali terkait penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun sebelumnya. Diantaranya, perwali 36, perwali 51 dan 53.

Hanya saja, perda Covid-19 ini memuat sanksi pidana yang tidak diatur dalam perwali. Bahkan, aturan Covid-19 ini nantinya akan dikomparasi dengan perda wajib masker yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Nanti kita lihat perkembangan, Covid-19 inikan hal baru jadi dilihat sesuai perkembangannya. Apalagi hukum itu sifatnya dinamis mengikuti dinamika kehidupan dan kebutuhan masyarakat," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content