Pemkot Makassar Belum Sodorkan Ranperda Covid-19, Ini Alasannya

Jum'at, 13 November 2020 - 08:16 WIB
loading...
Pemkot Makassar Belum...
Pemkot Makassar belum menyodorkan ranperda ke DPRD Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , belum menyodorkan draft rancangan peraturan daerah ( ranperda ) Covid-19. Alasannya, pemkot masih menunggu SK Ketua DPRD Kota Makassar.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan, draft ranperda covid telah rampung. Tinggal menunggu SK DPRD Kota Makassar sebelum disodor.

"Kita sudah ajukan untuk program pembahasan perda (propemperda). Kalau sudah ada SK Ketua DPRD untuk dibahas baru kita sodor draftnya," kata Hari, kemarin.



Rencananya, regulasi ini akan dimasukkan dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2021. Namun, pihaknya masih menunggu perintah pimpinan terkait usulan aturan ini.

"Kapanpun kalau sudah perintah pimpinan, bagian Hukum siap," ujar dia

Kata dia, naskah yang ada di dalam regulasi ini tidak jauh beda dengan tiga perwali terkait penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun sebelumnya. Diantaranya, perwali 36, perwali 51 dan 53.

Hanya saja, perda Covid-19 ini memuat sanksi pidana yang tidak diatur dalam perwali. Bahkan, aturan Covid-19 ini nantinya akan dikomparasi dengan perda wajib masker yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Nanti kita lihat perkembangan, Covid-19 inikan hal baru jadi dilihat sesuai perkembangannya. Apalagi hukum itu sifatnya dinamis mengikuti dinamika kehidupan dan kebutuhan masyarakat," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kota Makassar Azwar ST mengatakan, upaya ini baik dan siap didukung oleh dewan jika hal tersebut orientasinya kepentingan masyarakat.

"Kita akan support kalau itu untuk kebaikan masyarakat kota Makassar," kata Azwar.



Hanya saja, pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh muatan dari regulasi itu untuk memastikan draft tersebut benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan.

"Kita masih akan lihat, apalagi proses prolegda itu kan ada tahapan-tahapannya, kita pelajari ada tim ahli dan semacamnya, intinya nanti kita pelajari dulu," beber dia.

Makassar sendiri saat ini masih mengandalkan Perwali sebagai tumpuan regulasi Covid-19, dimana regulasi tersebut dipandang masih memiliki dudukan hukum yang lemah.

Termasuk pada penetapan sanksi yang lebih berat seperti pidana, dimana secara hukum tidak diberlakukan di perwali, hadirnya Ranperda ini dianggap akan memberikan regulasi yang lebih jelas termasuk sanksi nantinya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)