Bensin Tumpah, Warga Kobar Hajar Tetangga Sendiri Pakai Parang

Selasa, 10 November 2020 - 23:27 WIB
Syahdi (33) nekat menganiaya tetangganya sendiri dengan para, gara-gara bensin tumpah. Foto/Ilustrasi
KOTAWARINGIN BARAT - Hanya gara-gara bensin tumpah dan tersinggung, seorang paman yang membela ponakannya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), nekat menganiaya tetangganya sendiri menggunakan parang.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri sudah terjadi pada Kamis (1/11/2020) pukul 09.30 WIB. Namun pelaku baru ditangkap polisi usai kabur selama satu pekan. (Baca juga: Aneh dan Unik, Tanaman Cabai di Agam Bebuah Seperti Virus Corona )

Kapolsek Arsel, AKP Wihelmus Helky mengatakan, identitas pelaku penganiayaan adalah Syahdi (33) warga Desa Runtu, Kecamatan Arsel, dan ditangkap polisi pada Selasa (10/11/2020)

"Awal terjadinya penganiayaan ini, saat keponakan pelaku (Syahdi) menumpahkan bensin yang berada di warung milik korban, Ahmadi (44). Saat itu Ahmadi meminta ganti rugi namun sang ponakan tidak mau dan mengadu ke Syahdi. Pelaku yang mengetahui hal tersebut tidak terima, kemudian datang ke warung milik korban sambil teriak dan marah-marah di depan warung sambil membawa parang," jelas Wihelmus, Selasa (10/11/2020) malam.

Wihelmus menambahkan, korban yang mendengar keributan di warungnya kemudian keluar, dan melihat pelaku marah-marah terhadap istri korban sambil membawa parang. (Baca juga: Hendak Lamar Kekasih, Zulpiandi Keburu Dibekuk Jatanras Polda Sumsel )

"Saat melihat korban keluar rumah, pelaku lantas mendekati dan langsung mengayunkan parangnya, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan kayu yang saat itu berada di dekatnya. Kemudian kayu tersebut patah dan parang tersebut mengenai pelipis atau dahi korban, hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah," tambahnya.

Kemudian terjadi pergulatan, hingga parang yang dipegang pelaku penganiayaan terlepas, dan akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arsel. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih proses penyidikan," tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Baca juga: Warga Tanggamus Dikagetkan Guncangan Gempa di Kedalaman 10 Km )
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content