5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong

Jum'at, 06 November 2020 - 16:00 WIB
Lima unit motor gede (Moge) milik anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) tidak memiliki surat resmi kendaraan bermotor. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Kelengkapan surat kendaraan motor gede ( Moge ) yang digunakan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC), telah selesai diperiksa oleh Polres Bukittinggi. (Baca juga: Berurai Air Mata, Ibu Ini Berani Adang Genk Moge yang dengan Brutal Aniaya Intel Kodim )

Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 moge milik rombongan HOG SBC, sebanyak lima moge tidak dilengkapi surat kendaraan resmi alias bodong. Hal itu ditegaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, saat mengirim berkas tahap satu kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial MS ke Kejari Bukittinggi, Jumat (6/11/2020),

Hingga kini, Dody menyatakan masih menahan sebanyak 24 unit moge , sebagai buntut kasus penganiayaan dan pengeroyokan para anggota klub moge terhadap dua anggota intelejen Kodim 0304/Agam.

Kelima unit moge yang diduga bodong tersebut, telah dipisah dari kendaraan moge lain. Polres Bukittinggi, berkordinasi dengan Polda Sumbar, untuk penyelidikan terkait kelima motor mewah ini. (Baca juga: Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg )

"Sementara ini masih kami amankan sebanyak 24 kendaraan moge , terdiri dari 22 kendaraan jenis Harley Davidson, satu jenis KTM, dan satu jenis kendaraan Yamaha XMax. Dari ke-24 kendaraan itu, hasil pemeriksaan kami sementara ini ada lima yang belum dilengkapi atau tidak ada surat-surat yang menunjukkan keabsahannya. Untuk ini kami melakukan penyelidikan lebih lanjut berkordinasi dengan Polda Sumbar," tegasnya. (Baca juga: Merapi Siaga, Ini Cerita Warga Klaten Harus Berkali-kali Mengungsi karena Erupsi )

Dody menyebutkan, jumlah tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap prajurit TNI AD, hingga kini berjumlah lima orang. Awalnya hanya dua orang, yakni MS (49), dan B (16). Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka bertambah dua orang lagi yaitu HS (48), dan JAD (26), serta ada tambahan berikutnya TR (33).

Kasus penganiayaan oleh rombongan pengendara moge anggota HOG SBC, terhadap dua prajurit TNI AD yang berugas sebagai intel Kodim 0304/Agam, terjadi di Jalan Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Tewas Dianiaya 10 Tahanan di Kamar Mandi, Begini Rekam Jejak Ali Mahbub )

Para tersangka penganiayaan dan pengeroyokan ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 170, junto pasal 351, junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Akibat peganiayaan ini, dua orang korban mengalami luka dan saat ini kondisinya telah membaik.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content