Tewas Dianiaya 10 Tahanan di Kamar Mandi, Begini Rekam Jejak Ali Mahbub
loading...
A
A
A
KLATEN - Polres Klaten menggelar rekontruksi meninggalnya Ali Mahbub (28), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) saat berada di dalam sel Mapolres Klaten. (Baca juga: Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan)
Dalam rekonstruksi itu diperagakan 39 adegan, mulai awal kedatangan Ali Mahbub (28) setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. Termasuk saat warga Joyotakan, Serengan, Solo ini tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit karena diduga dianiaya 10 tahanan. (Baca juga: Gantung Diri, ABG Ini Sempat Tulis Surat Cinta Mati ke Mantan, Isinya Bikin Merinding)
Kasipidum Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugroho mengatakan, Ali Mahbub yang jadi korban penganiayaan pada awalnya terjerat kasus penggelapan dan penipuan. Di mana dia melakukan pengelapkan sepeda motor. (Baca juga: Ngeri, Herman Merintih hingga Meregang Nyawa Usai Gorok Leher Sendiri)
"Sehari-hari korban bekerja sebagai karyawan di sebuah koperasi. Oleh koperasi dimana korban bekerja diberikan fasilitas sepeda motor. Namun sepeda motor itu oleh tersangka justru digadaikan," papar Adi saat disela rekontruksi, Jumat (6/11/2020).
Pihak koperasi dimana korban inipun akhirnya melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya ini pada pihak Kepolisian. Dalam hal ini Polsek Wonosari, Klaten.
Ali sendiri baru bisa tertangkap dua bulan lalu di wilayah Polsek Wonosari, Polres Klaten. Sedangkan kejadian penggelapan sepeda motor yang dilakukan Ali, terjadi pada tahun 2019.
Setelah berkas penyelidikannya dinyatakan P21, Ali berserta barang bukti pun diserahkan pada pihak Kejaksaan.
Sedangkan untuk kronologis kejadian (tewasnya Ali) ungkap Adi Nugroho, pihaknya belum mengetahui dengan jelas, baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kemarin dan hari ini diundang untuk menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi.
"Kami baru terima SPDP dan hari ini diundang untuk menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi," katanya.
Dalam rekonstruksi itu diperagakan 39 adegan, mulai awal kedatangan Ali Mahbub (28) setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. Termasuk saat warga Joyotakan, Serengan, Solo ini tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit karena diduga dianiaya 10 tahanan. (Baca juga: Gantung Diri, ABG Ini Sempat Tulis Surat Cinta Mati ke Mantan, Isinya Bikin Merinding)
Kasipidum Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugroho mengatakan, Ali Mahbub yang jadi korban penganiayaan pada awalnya terjerat kasus penggelapan dan penipuan. Di mana dia melakukan pengelapkan sepeda motor. (Baca juga: Ngeri, Herman Merintih hingga Meregang Nyawa Usai Gorok Leher Sendiri)
"Sehari-hari korban bekerja sebagai karyawan di sebuah koperasi. Oleh koperasi dimana korban bekerja diberikan fasilitas sepeda motor. Namun sepeda motor itu oleh tersangka justru digadaikan," papar Adi saat disela rekontruksi, Jumat (6/11/2020).
Pihak koperasi dimana korban inipun akhirnya melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh karyawannya ini pada pihak Kepolisian. Dalam hal ini Polsek Wonosari, Klaten.
Ali sendiri baru bisa tertangkap dua bulan lalu di wilayah Polsek Wonosari, Polres Klaten. Sedangkan kejadian penggelapan sepeda motor yang dilakukan Ali, terjadi pada tahun 2019.
Setelah berkas penyelidikannya dinyatakan P21, Ali berserta barang bukti pun diserahkan pada pihak Kejaksaan.
Sedangkan untuk kronologis kejadian (tewasnya Ali) ungkap Adi Nugroho, pihaknya belum mengetahui dengan jelas, baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kemarin dan hari ini diundang untuk menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi.
"Kami baru terima SPDP dan hari ini diundang untuk menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi," katanya.
(shf)