Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, 2 ASN Pemkab Purbalingga Ditahan

Kamis, 05 November 2020 - 08:00 WIB
Tiga tersangka korupsi CK, M dan SK dibawa petugas Kejari Purbalingga ke rutan untuk ditahan selama 20 hari, Rabu (4/11/2020). Foto: iNews/Catur Edi Purwanto
PURBALINGGA - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga , Jawa Tengah akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.

Selain dua ASN itu, satu orang pegawai SPBU juga ikut ditahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran sampah. (Baca Juga: Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara)

Ketiga tersangka berinisial CK, M dan SK dibawa petugas Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purbalingga ke rutan untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (04/11/2020).



“Pada hari ini, Rabu (4/11/2020) kami telah menetapkan tiga orang tersangka CK, M dan SK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyapada penyimpangan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, anggaran 2017-2018. Ketiganya langsung ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Mayer Volmar Simanjuntak, di kantor Kejari Purbalingga.

Menurut dia, tersangka CK merupakan Kasi Pengelolaan Sampah dan PPTK. Tersangka M sebagai staff PPTK merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi pelanggan sampah. Sedangkan SK merupakan karyawan SPBU,” katanya.

Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan setelah dilakukan penyidikan selama dua bulan dan pengumpulan barang bukti. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Klas 2 Purbalingga. (Baca Juga: Kasus Korupsi Pungli Pelantikan Perangkat Desa Dilimpahkan ke Kejari)

Mayer menambahkan, dugaan penyimpanganpengelolaan retribusi sampah dari tahun 2017 hingga tahun 2018. Jumlah anggaran yang diselewengkan mencapai Rp870 juta, dari iuran sampah dan dari uang bahan bakar truk pengangkut sampah. Modusnya, para tersangka menggelembungkan dana operasional sampah dan tidak menyetorkan seluruh uang retribusi sampah.

“Para tersangka ini membuat SPJ yang tidak sesuai realisasinya. Ada penggelembungan anggaran sehingga ada selisih pembayaran nilainya mencapai 870 juta rupiah,” kata Mayer. (Baca Juga: Dikira Hendak Menilang, Banyak Pengendara Putar Balik saat Ada Pembagian Masker)

Tidak sampai disitu, setelah menetapkan tiga tersangka dan dijebloskan ke rutan, pihak Kejari Purbalingga masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content