Kasus Korupsi Pungli Pelantikan Perangkat Desa Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 21 Juli 2020 - 23:17 WIB
loading...
Kasus Korupsi Pungli...
Satreskrim Polres Purbalingga melakukan gelar perkara dugaan pungli pelantikan kades yang dilakukan Kepala Desa Bojanegara. Foto/SINDOnews/Edi Purwanto
A A A
PURBALINGGA - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) proses pelantikan perangkat desa, Kepala Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga , Jawa Tengah , harus berurusan dengan penegak hukum.

Uang pungutan yang berhasil dihimpun SG (50) Kepala Desa Bojanegara besarnya mencapai Rp80.100.000 yang dilakukan dalam rentang waktu Februari - Maret 2020. (Baca juga: Pilbup Purbalingga: Adik Ipar Gubernur Jateng Tantang Petahana )

Uang pungutan berasal dari tiga perangkat desa terlantik. Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang sebesar Rp26.700.000. Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang tersebut masih disimpan tersangka dan berhasil diamankan penyidik Polres Purbalingga.

Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) proses pelantikan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Bojanegara, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (21/7/2020). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolres PurbaIingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, berkas perkara kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa Bojanegara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Oleh sebab itu, hari ini kami limpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri PurbaIingga," kata dia. (Baca juga: Isu Pocong Gentayangan di Sejumlah Desa Gegerkan Warga Purbalingga )

Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah menetapkan Kepala Desa Bojanegara sebagai tersangka kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa. "Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri PurbaIingga untuk proses selanjutnya," kata dia.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku adalah satu orang dan merupakan inisiasi tersangka sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes Tahun 2020," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Pengalaman, Wakil...
Cerita Pengalaman, Wakil Ketua KPK Ungkap Praktik Pungutan Pelantikan
Rekomendasi
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved