Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Mobil Menyerahkan Diri

Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:09 WIB
"Mobil tersebut dibawa oleh tersangka ke saudari kedua tersangka di Kabupaten Gowa untuk digadai kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik kendaraan , hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara," ujarnya.



Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu ke mana mobil ini. Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap Reni Thalib dan menetapkan Arfa Dangkeng sebagai DPO.

Dua bulan setelah kejadian, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Palopo dan langsung dilakukan penahanan dan pemeriksaan.

"Pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya kepada korban bernama Roni, sehingga pelaku saat ini ditahan," ujarnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 bernomor polisi DN 1158 AM.
(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content