Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Mobil Menyerahkan Diri
Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:09 WIB
PALOPO - Setelah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DOP) Polres Palopo, Arfa Dangkeng, (40), tersangka penggelapan mobil dengan modus rental akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, (28/10/2020).
Saat tiba di Mapolres Palopo, tersangka langsung didampingi seorang pengacara bernama Yosef Pasolang. Meski demikian, Polres Palopo , tetap menahan tersangka di sel tahanan Polres Palopo.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, menerangkan Arfa Dangkeng, ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Agustus lalu, saat dimulainya penyelidikan kasus dugaan penggelapan mobil .
"Kemarin dia menyerahkan diri dan didampingi pengacaranya. Dia langsung kami tangkap sesuai surat penangkapan nomor: SP. Kap/76/X/2020/Reskrim," ujarnya.
Alfa Dangkeng alias Arfa Bin Subuh merupakan warga Kelurahan To'Bulung Kecamatan Bara Kota Palopo . Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan mobil dengan modus merental.
Bersama tersangka, ikut pula melakukan penggelapan yakni Reni Thalib namun sebelumnya telah berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka diancam pidana pasal 378 KUHP subsider pasal 327 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Ipda Akbar menjelaskan, kronologi kejadian, hari Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WITA di rumah Roni yang merupakan korban alamat Jalan Andi Bintang Kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang Kota Palopo.
Arfa Dangkeng bersama Reni Thalib merental mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DN 1158 AM milik korban Roni.
Saat tiba di Mapolres Palopo, tersangka langsung didampingi seorang pengacara bernama Yosef Pasolang. Meski demikian, Polres Palopo , tetap menahan tersangka di sel tahanan Polres Palopo.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, menerangkan Arfa Dangkeng, ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Agustus lalu, saat dimulainya penyelidikan kasus dugaan penggelapan mobil .
"Kemarin dia menyerahkan diri dan didampingi pengacaranya. Dia langsung kami tangkap sesuai surat penangkapan nomor: SP. Kap/76/X/2020/Reskrim," ujarnya.
Alfa Dangkeng alias Arfa Bin Subuh merupakan warga Kelurahan To'Bulung Kecamatan Bara Kota Palopo . Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan mobil dengan modus merental.
Bersama tersangka, ikut pula melakukan penggelapan yakni Reni Thalib namun sebelumnya telah berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka diancam pidana pasal 378 KUHP subsider pasal 327 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Ipda Akbar menjelaskan, kronologi kejadian, hari Sabtu 1 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WITA di rumah Roni yang merupakan korban alamat Jalan Andi Bintang Kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang Kota Palopo.
Arfa Dangkeng bersama Reni Thalib merental mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DN 1158 AM milik korban Roni.
Lihat Juga :
tulis komentar anda