Hotel dan Restoran Akan Terima Suntikan Dana Hibah Kemenpar

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:19 WIB
Meski begitu, Bapenda Kota Makassar tidak tinggal diam. Relaksasi pajak tetap diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak langsung. Seperti, hotel, restoran, hiburan, dan reklame.

Kata Ibrahim Akkas, sektor ini memang yang paling terpukul secara langsung. Pergerakannya masih terbilang lambat meski sudah mulai beroperasi secara normal.



"Relaksasinya berupa penundaan pembayaran pajak dan pemotongan denda keterlambatan. Itu sudah kita berikan sejak April lalu untuk beberapa sumber pajak yang ada di Bapenda," ungkapnya.

Namun, relaksasi itu dapat diberikan jika pelaku usaha mengajukan permohonan ke Bapenda . Terhitung sejak bulan permohonan. Kemudian dapat diberi relaksasi untuk menunda pembayaran pajak dalam beberapa bulan ke depan. Bergantung pengajuan.

"Ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali usahanya. Jadi uang untuk pembayaran pajak itu bisa dipakai untuk memutar modal dahulu," terangnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content