Sempat Reaktif, 30 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Negatif COVID-19

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:13 WIB
"Mereka kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Besok pagi," jelas Yusuf.

Mereka terdiri dari sepuluh mahasiswa, sembilan pelajar, empat buruh harian, tiga juru parkir, satu karyawan swasta, satu orang pedagang, satu orang pegawai honorer PDAM, dan seorang pengemudi ojek daring. "Tiga di antaranya, masih di bawah umur," ujar Yusuf.

Diketahui, 30 orang tersebut merupakan bagian dari 250 orang yang ditangkap petugas Jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Usai aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Makassar yang berakhir bentrokan.

Mereka diamankan di 14 titik wilayah di Makassar, di antaranya, Jalan Pettarani, Urip Sumoharjo, Rappokalling, Veteran, Maccini Raya, Boulevard, Pengayoman, Sultan Alauddin, Kelapa Tiga, dan sekitar Polsek Rappocini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dari ratusan orang yang diamankan pihaknya. Enam orang di antaranya harus ditahan, karena terbukti melanggar pidana dengan menyerang Mapolsek Rappocini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!