Sempat Reaktif, 30 Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Negatif COVID-19
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:13 WIB
Enam tersangka terdiri dari mahasiswi berinisial SL, serta mahasiswa berinisial K, In, N, MF, dan D. Mereka dipersangkakan atas tuduhan penghasutan terhadap orang untuk melakukan tindak pidana. Serta dugaan pengrusakan secara bersama-sama.
"SL dan dijerat pasal 160 dan 214 KUHPidana. Sementara itu untuk K, In, MF, dan D kami sangkakan Pasal 170 Juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 214 Juncto Pasal 55 KUHP. Sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar," tegas Ibrahim.
Sementara untuk 137 massa yang sebelumnya ditangkap kini diserahkan, ke satuan Intel dan Binmas Polrestabes Makassar untuk dibina. Kemudian 72 anak dibawah umur diserahkan ke orang tuanya, dan lima orang diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
(luq)
tulis komentar anda