Tagihan Gas Bumi Melejit, Penghuni Rusun Menjerit

Kamis, 08 Oktober 2020 - 11:27 WIB
Dia melanjutkan, BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu Wilayah kota dan kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan, dan public hearing yang mengundang pemerintah daerah, pers, Ditjen Migas, BPH Migas, KPPU, YLKI, dan stake holder lainnya.

Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN.(Baca juga : Warga Praperadilkan Polrestabes Surabaya soal SP3 Kasus Pertukaran Satwa KBS )

Sedangkan untuk harga gas di Kota Surabaya, untuk pelanggan RT-1 sebesar Rp2.495 per m3, RT-2 sebesar Rp2.995 per m3, PK-1 sebesar Rp2.495, dan PK-2 sebesar Rp 2.870 per m3. Harga tersebut masih diterapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas No 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk RUmah Tangga dan Pelanggan Kecil.

“Penetapan harga sudah mengikuti skema harga dari BPH Migas dan diperhitungkan lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya. Sehingga program subsidi tepat sasaran sebagai salah satu tujuan penetapan harga ini dapat diimplementasikan bagi kepentingan yang lebih besar bagi negara,” jelas Munir.

Munir menambahkan bahwa dengan harga yang kompetitif tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. PGN menjamin ketesediaan gas yang handal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat, dan kemudahan untuk memilih channel pembayaran melalui ATM, teller bank, mobile banking, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, Tokopedia, GoPay, hingga Dan-Dan.

"PGN berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor, termasuk sektor rumah tangga dan komersial. Kemudian apabila terjadi kendala atau permasalahan pada jaringan gas bumi dapat menghubungi contact center PGN di 1500645," pungkasnya.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content