Warga Praperadilkan Polrestabes Surabaya soal SP3 Kasus Pertukaran Satwa KBS
Rabu, 07 Oktober 2020 - 07:30 WIB
loading...
Kusnan Hadi (mengenakan kopiah), menggugat SP3 kasus pertukaran satwa KBS yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya. Foto/INEWSTv/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Kusnan Hadi, warga Surabaya, Jawa Timur, praperadilankan Polrestabes Surabaya terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan pada 2015 untuk kasus pertukaran 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Meski SP3 sudah berjalan 5 tahun, kasus pertukaran 420 satwa Kebun Binatang Surabaya tetap dipraperadilankan karena menurut warga kasus tersebut masih layak diusut karena ketidakjelasan apa yang diperoleh KBS dari pertukaran 420 satwa itu pada 2012 silam. (BACA JUGA: Pria Durjana di Kediri 7 Tahun Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA )
Sayangnya, dalam agenda sidang perdana praperadilan SP3 pertukaran satwa KBS yang berlangsung pada Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda oleh ketua majelis hakim karena pihak termohon, Polrestabes Surabaya tidak hadir dalam persidangan. (BACA JUGA: Iseng Rekam Wanita Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi )
Menurut Kusnan Hadi, kasus pertukaran 420 satwa KBS ke sejumlah kebun binatang masih layak diusut, menyusul ramai pertukaran satwa KBS ini kembali dibahas di media sosial. (BACA JUGA: Tragis, Karyawan Pabrik Plastik Tewas Tergilas Mesin Penggiling )
Sebagai warga Surabaya, Kusnan merasa berhak mengetahui kebenaran dari kasus pertukaran satwa yang menurutnya terjadi pada tahun 2012 lalu dan apa yang didapat oleh Kebun Binatang Surabaya dari pertukaran satwa tersebut yang sampai saat ini tidak jelas.
Meski SP3 sudah berjalan 5 tahun, kasus pertukaran 420 satwa Kebun Binatang Surabaya tetap dipraperadilankan karena menurut warga kasus tersebut masih layak diusut karena ketidakjelasan apa yang diperoleh KBS dari pertukaran 420 satwa itu pada 2012 silam. (BACA JUGA: Pria Durjana di Kediri 7 Tahun Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA )
Sayangnya, dalam agenda sidang perdana praperadilan SP3 pertukaran satwa KBS yang berlangsung pada Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda oleh ketua majelis hakim karena pihak termohon, Polrestabes Surabaya tidak hadir dalam persidangan. (BACA JUGA: Iseng Rekam Wanita Mandi, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi )
Menurut Kusnan Hadi, kasus pertukaran 420 satwa KBS ke sejumlah kebun binatang masih layak diusut, menyusul ramai pertukaran satwa KBS ini kembali dibahas di media sosial. (BACA JUGA: Tragis, Karyawan Pabrik Plastik Tewas Tergilas Mesin Penggiling )
Sebagai warga Surabaya, Kusnan merasa berhak mengetahui kebenaran dari kasus pertukaran satwa yang menurutnya terjadi pada tahun 2012 lalu dan apa yang didapat oleh Kebun Binatang Surabaya dari pertukaran satwa tersebut yang sampai saat ini tidak jelas.
Lihat Juga :