Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, Kades di Cirebon Dipenjara
Kamis, 08 Oktober 2020 - 07:41 WIB
CIREBON - Sumarno, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon , Jawa Barat, harus merasakan dinginnya mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon.
(Baca juga: Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi )
Polisi menangkap dan menjebloskan Sumarno ke balik jeruji besi, setelah ditemukan bukti kuat melakukan korupsi dana desa . Hal itu juga dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon .
Kapolresta Cirebon , Kombes Pol. Syahduddi menyebutkan, tersangka selama menjabat sebagai kepala desa telah menyelewengkan dana desa untuk tahun anggaran 2016-2017, melalui program desa yang tidak terlaksana.
"Programnya dianggarkan, namun tidak terlaksana. Dalam laporannya, dana desa tersebut dibuat seolah-olah telah terserap. Akibatnya ada kerugian negara sebesar Rp129,3 juta," terangnya.
(Baca juga: Senyum Nurbuwati Setelah 50 Tahun Hanya Bisa Pakai Air Keruh )
Uang dari penyelewengan dana desa tersebut, diakui tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik Polresta Cirebon , menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan keuangan desa, dan uang tunai Rp67 juta.
(Baca juga: Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi )
Polisi menangkap dan menjebloskan Sumarno ke balik jeruji besi, setelah ditemukan bukti kuat melakukan korupsi dana desa . Hal itu juga dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon .
Kapolresta Cirebon , Kombes Pol. Syahduddi menyebutkan, tersangka selama menjabat sebagai kepala desa telah menyelewengkan dana desa untuk tahun anggaran 2016-2017, melalui program desa yang tidak terlaksana.
"Programnya dianggarkan, namun tidak terlaksana. Dalam laporannya, dana desa tersebut dibuat seolah-olah telah terserap. Akibatnya ada kerugian negara sebesar Rp129,3 juta," terangnya.
(Baca juga: Senyum Nurbuwati Setelah 50 Tahun Hanya Bisa Pakai Air Keruh )
Uang dari penyelewengan dana desa tersebut, diakui tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik Polresta Cirebon , menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan keuangan desa, dan uang tunai Rp67 juta.
(eyt)
tulis komentar anda