Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:52 WIB
loading...
Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi
Polres Minahasa Selatan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang, Rabu (07/10/2020). Foto/ist
A A A
MINAHASA SELATAN - Kasus perdagangan orang untuk pemuas birahi pria hidung belang di Minahasa Selatan ( Minsel ) kembali dibongkar aparat kepolisian. Tiga orang tersangka berhasil tangkap. (Baca juga: Sadis, 3 Pria Sandera 3 Bocah Laki-laki Lalu Diperkosa )

Awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Minsel .

"Kasus perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi online media sosial, menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur untuk kegiatan prostitusi. TKP nya di salah satu penginapan di Amurang," ujar Kasubag Humas Polres Minsel , Iptu Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara; Kapolsek Amurang, Iptu Wensy Saerang dalam keterangan persnya, Rabu (07/10/2020).

Kapolsek Amurang, Iptu Wensy Saerang menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online. (Baca juga: Miris, Pelajar di Wajo Cabuli Siswi Madrasah di Pos Piket Sekolah )

"Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel , AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus perdagangan orang .

"Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus perdagangan orang ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," ujar Rio Gumara. (Baca juga: Pulang Pendidikan, 41 Prajurit TNI AD di Ngada Positif COVID-19 )

Para tersangka dijerat dengan pasal 1, 2 dan 10 UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)