Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo. Foto/iNewsTV/Eman Suni
KUPANG - Kasus kematian Carolino Agustino Sowo alias Laly, seorang mahasiswa yang ditemukan sudah tidak bernyawa di Pantai Oesapa, Kupang , pada 22 Juni 2018 silam, teryata korban adalah korban pembunuhan .

Kasus ini berujung ke dungaan pembunuhan dengan terdakwa Perus Antonius Ayub Adha, sudah disidangkan dan telah sampai pada agenda pembelaan. (Baca juga: Miris, Keluarga Miskin di Kupang Tinggal di Kandang Ayam )



Sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Kupang ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dibebaskan. Alasannya karena dalam fakta persidangan yang bersangkutan tidak berada di Kupang saat kejadain penemuan jenazah korban. (Baca juga: Hanya Gara-Gara Telepon, Istri Tewas Dicekik dan Ditikam Suami )

Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Carolino Agustino Sowo digelar di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pledoi terdakwa yang digelar secara virtual.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Jokorda Budi Pastima.

Dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Karena saat kejadian penemuan jenazah,terdakwa tidak berada di Kupang dan sedang berlibur ke kampung halaman di Bajawa, Kabupaten Ngada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!