Begini Ulasan Pakar Lingkungan Soal Tambang Pasir untuk MNP
Sabtu, 26 September 2020 - 22:33 WIB
Menurutnya, Dokumen AMDAL ini disusun oleh sebuah lembaga yang diakui oleh pemerintah. Tenaga ahlinya berpendidikan, dinilai oleh lembaga yang bersertifikat dan ahli.
"Apa yang salah disitu. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan prosedur. Kalau prosesnya asal-asalan dan dibuat oleh orang yang tidak tepat itu yang bermasalah," ucapnya.
Ketika kita membahas Amdal, terangnya, yang dipersoalkan adalah seharusnya di atas 8 mil (sekitar 12 km). Kedua, diperkuat oleh Dinas Perikanan yang punya otoritas memberikan izin apakah lokasi tersebut merupajan daerah tangkapan ikan.
"Dinas Perikanan yang punya kewenangan apakah di sini boleh atau tidak. Informasi dari konsultan lebih dari 8 mil sesuai aturan. Itu juga diperkuat oleh dinas kelautan," katanya.
Menurut Dinas Perikanan, daerah tersebut bukan areal penangkapan ikan . Dan kawasan itu memang diperuntukkan untuk eksplorasi pertambangan.
Yang dipersoalkan masyarakat pulau Kondingareng itu bahwa di situ daerah penangkapan ikan nalayan. Namun menurut dinas perikanan itu bukan.
"Dan itu merupakan daerah untuk pertambangan pasir berdasarkan peta. Sekarang yang perlu di-cek apakah data itu betul," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kapal Queen of Netherlands milik PT Royal Boskalis yang melakukan penyedotan pasir tersebut, bukan pemilik izin konsensi penambangan pasir. Pemilik izin usaha penambangan pasir itu ada empat perusahaan lokal.
Dan kapal itu spesifik disewa untuk melakukan penambangan. Masing-masing perusahaan mendapat izin eksplorasi sekitar 1.000 hektar.
"Apa yang salah disitu. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan prosedur. Kalau prosesnya asal-asalan dan dibuat oleh orang yang tidak tepat itu yang bermasalah," ucapnya.
Ketika kita membahas Amdal, terangnya, yang dipersoalkan adalah seharusnya di atas 8 mil (sekitar 12 km). Kedua, diperkuat oleh Dinas Perikanan yang punya otoritas memberikan izin apakah lokasi tersebut merupajan daerah tangkapan ikan.
"Dinas Perikanan yang punya kewenangan apakah di sini boleh atau tidak. Informasi dari konsultan lebih dari 8 mil sesuai aturan. Itu juga diperkuat oleh dinas kelautan," katanya.
Menurut Dinas Perikanan, daerah tersebut bukan areal penangkapan ikan . Dan kawasan itu memang diperuntukkan untuk eksplorasi pertambangan.
Yang dipersoalkan masyarakat pulau Kondingareng itu bahwa di situ daerah penangkapan ikan nalayan. Namun menurut dinas perikanan itu bukan.
"Dan itu merupakan daerah untuk pertambangan pasir berdasarkan peta. Sekarang yang perlu di-cek apakah data itu betul," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa kapal Queen of Netherlands milik PT Royal Boskalis yang melakukan penyedotan pasir tersebut, bukan pemilik izin konsensi penambangan pasir. Pemilik izin usaha penambangan pasir itu ada empat perusahaan lokal.
Dan kapal itu spesifik disewa untuk melakukan penambangan. Masing-masing perusahaan mendapat izin eksplorasi sekitar 1.000 hektar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda