Begini Ulasan Pakar Lingkungan Soal Tambang Pasir untuk MNP

Sabtu, 26 September 2020 - 22:33 WIB
Dan, kapal yang digunakan itu bukan mengeruk tapi menyedot. Cara kerjanya seperti vacum cleaner. Berdasarkan simulasi video yang diperlihatkan kapal itu bisa berjalan sambil menyedot pasir.

"Logika kami tidak mungkin ada karang disitu. Kalau ada karang bagaimana bisa menyedot pasir. Dari sisi perikanan biasanya yang ada ikannya itu yang ada karangnya, bukan yang banyak pasirnya. Karena karang itu rumah ikan. Karang itu tergantung matahari bisa hidup di kedalaman 50 meter. Kalau lautnya dalam cenderung karangnya sudah berkurang," terangnya.

Maka, menurutnya, persyaratan pertambangan kedalaman laut minimal 50 meter dengan jarak minimal 8 mil (+/- 12 km). Walhi sebagai LSM yang berkonsentrasi pada lingkungan juga tidak boleh membabi buta.

"Seperti memprovokasi masyarakat membakar kapal, Itu kriminal. Akhirnya yang rugi masyarakat juga," katanya.

Menanggapi isu pulau akan tenggelam akibat penambangan pasir, dia menjelaskan abrasi adalah proses yang panjang. Tidak mungkin serta merta bulan ini disedot bulan depan abrasi. Semua kegiatan ada dampak positif dan negatif. Dampak negatif yang tidak bisa kita cegah harus kita hadapi. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan.



Diingatkannya, penambangan pasir laut bisa menyebabkan pulau tenggelam kalau dilakukan dengan cara yang salah dan dekat Pulau.

"Semua kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat termasuk kerja nelayan harus diganti akibat kegiatan ini. Bagaimana caranya? data semua masyarakat yang berkepentingan di area itu. Misal, nelayan terpaksa memutar karena ada kegiatan penambangan. Berarti nelayan menambah BBM. Dulu hanya tinggal lurus hanya butuh 5 liter, sekarang harus mutar tambah 2 liter. Maka perusahaan harus bayar yang 2 liternya. Kalau selama ini nelayan dapat 10 kg ikan, karena ada operasi penambangan nelayan hanya dapat 5 kg. Maka yang 5 kg-nya diganti," ungkapnya.

Dia akan objektif dalam memberikan masukan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan pemerintah. Terkait konsultan ada dari perusahaan dan ada dari perorangan. Di dalam proses AMDAL ada perwakilan masyarakat 5 orang yang ditunjuk ketika diadakan sosialisasi. Dan di komisi AMDAL ada juga perwakilan LSM lokal sebagai pemantau.

Secara prosedur, menurutnya, sudah benar tapi bukan menjamin 100 persen betul. Yang harus kita lihat saat dipresentasikan apa saja resiko yang rusak. Misalnya kualitas air, pendapatan nelayan berkurang, ada abrasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content