Begini Ulasan Pakar Lingkungan Soal Tambang Pasir untuk MNP
Sabtu, 26 September 2020 - 22:33 WIB
MAKASSAR - Pakar Lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Andi Tamsil yang juga termasuk dalam tim penilai amdal kegiatan penambangan pasir laut menyebutkan, jika aktivitas penambangan pasir oleh perusahaan di mana tujuannya untuk mempercepat proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) sama sekali tak akan mengakibatkan pulau tenggelam.
Sebaliknya, kata dia, penambangan pasir tersebut, justru lebih memenuhi standar lingkungan dibandingkan dengan penambangan pasir laut sebelumnya. Misalnya, terkait lokasi, sebelumnya hanya berjarak kurang dari 1 mil dari bibir pantai, dan sekarang lokasinya, lebih dari 8 mil dari bibir pantai. Bahkan, penambangan pasir laut tersebut telah dikaji dengan mendalam oleh tim penilai Amdal Sulsel.
"Meskipun demikian, semua orang boleh mengkritisi proses Amdal tersebut yang merupakan dokumen publik, termasuk Walhi. Tidak ada masalah. Cuma menurut saya harus berdasarkan data dan fakta," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai manusia biasa, bisa saja keliru dalam membuat Amdal. Dan, menurutnya Amdal itu bisa direvisi jika dalam perjalanan ada yang berubah seperti lokasi digeser.
"Atau ada sesuatu yang kita lupa dan itu penting atau ada perubahan kepemilikan itu boleh direvisi. Dan revisi itu boleh dilakukan ketika sedang berjalan," jelasnya.
Kalau penilaian Walhi itu objektif, menurutnya Amdal direvisi tidak ada masalah.
"Tapi menurut saya tidak boleh berprinsip suka tidak suka, atau asal menolak. Itu yang tidak boleh, kita harus cari solusinya," kata Andi Tamsil yang sudah lebih 20 tahun menjadi tim ahli Amdal di beberapa kabupaten/kota.
Dia menegaskan, pembangunan itu pasti ada plus minusnya. Tidak mungkin semua itu positif atau negatif. "Dokumen AMDAL itu untuk meminimalkan dampak negatif, dan mengoptimalkan dampak positif. Dampak positif juga kalau kita lakukan tidak baik juga bisa berbahaya," katanya.
Sebaliknya, kata dia, penambangan pasir tersebut, justru lebih memenuhi standar lingkungan dibandingkan dengan penambangan pasir laut sebelumnya. Misalnya, terkait lokasi, sebelumnya hanya berjarak kurang dari 1 mil dari bibir pantai, dan sekarang lokasinya, lebih dari 8 mil dari bibir pantai. Bahkan, penambangan pasir laut tersebut telah dikaji dengan mendalam oleh tim penilai Amdal Sulsel.
"Meskipun demikian, semua orang boleh mengkritisi proses Amdal tersebut yang merupakan dokumen publik, termasuk Walhi. Tidak ada masalah. Cuma menurut saya harus berdasarkan data dan fakta," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai manusia biasa, bisa saja keliru dalam membuat Amdal. Dan, menurutnya Amdal itu bisa direvisi jika dalam perjalanan ada yang berubah seperti lokasi digeser.
"Atau ada sesuatu yang kita lupa dan itu penting atau ada perubahan kepemilikan itu boleh direvisi. Dan revisi itu boleh dilakukan ketika sedang berjalan," jelasnya.
Kalau penilaian Walhi itu objektif, menurutnya Amdal direvisi tidak ada masalah.
"Tapi menurut saya tidak boleh berprinsip suka tidak suka, atau asal menolak. Itu yang tidak boleh, kita harus cari solusinya," kata Andi Tamsil yang sudah lebih 20 tahun menjadi tim ahli Amdal di beberapa kabupaten/kota.
Dia menegaskan, pembangunan itu pasti ada plus minusnya. Tidak mungkin semua itu positif atau negatif. "Dokumen AMDAL itu untuk meminimalkan dampak negatif, dan mengoptimalkan dampak positif. Dampak positif juga kalau kita lakukan tidak baik juga bisa berbahaya," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda