2 Gadis ABG Serang Diperkosa 7 Pemuda Mabuk di Kebun
Jum'at, 25 September 2020 - 20:26 WIB
SERANG - Dua remaja perempuan berusia 14 tahun, diperkosa secara bergiliran oleh 7 pemuda mabuk di sebuah kebun di Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Setelah buron selama sebulan, 5 dari 7 pemuda mabuk warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung ini berhasil diringkus di rumahnya masing-masing pada Kamis malam (24/9/2020).
Kelima tersangka yang kini mendekam di penjara itu, AM (19) SM (23) AN (18) ML (15) dan SR (19). Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yaitu RA dan UC. (Baca juga: BMKG Sebut Ada Potensi Tsunami 20 meter di Pesisir Selatan Jabar, Ini Penjelasannya)
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, peristiwa mengenaskan yang menimpa gadis berinisial M dan B, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini terjadi pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum kejadian, kedua korban yang masih bertetangga ini sekitar pukul 18.30 WIB pamit pada kedua orang tuanya untuk membeli makanan kucing. (Baca juga: Miliki Harta Rp21 Miliar, Ini Rincian Kekayaan Gibran Rakabuming Raka)
"Setelah membeli makanan kucing, keduanya pergi ke Kawasan Industri Modern Cikande mencari spot foto untuk di-upload di Medsos dan bertemu dengan dua temannya," ungkap Kapolres saat menggelar conferensi pers di Aula Mapolres Serang, Jumat (25/9/2020).
Pada saat itu, terjadi keributan antar warga dua desa sehingga kedua korban tidak berani pulang dan minta diantarkan dua temannya. Karena takut jadi sasaran keributan, kedua rekan korban ini tidak berani mengantar kedua korban ke rumahnya. Tak jauh dari korban ada 7 pelaku yang sedang pesta miras.
"Rupa-rupanya ketakutan korban ini diketahui ke tujuh pelaku dan salah seorang tersangka SM mencoba menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan tawaran itu dan langsung diantar menggunakan sepeda motor," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Didid Imawan, Kasateskrim AKP Arief N Yusuf dan Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
Tanpa diketahui korban, tersangka SM bersama 6 rekannya mempunyai rencana jahat. Menggunakan 4 motor, keenam pelaku membuntuti motor yang ditumpangi korban. Seperti yang sudah direncanakan, bukannya diantar pulang akan tetapi kedua korban malah dibawa ke lokasi yang tidak dikenali.
"Korban sempat bertanya namun tersangka SM beralasan mau pulang dulu mengambil uang untuk beli bensin. Setiba di kebun jauh dari rumah warga, pelaku menghentikan motornya. Begitu motor berhenti, kedua korban berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku dan diperkosa secara bergiliran," kata Kapolres.
Ketika pelaku usai melampiaskan nafsu bejadnya, kedua korban yang lepas dari pegangan para pelaku langsung melarikan diri. Korban berjalan kaki di tengah gelapnya malam sejauh sekitar 10 km. Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Mapolres Serang.
"Agak lama tersangka kita tangkap karena personel Reskrim harus mencari identitas dari para pelaku. Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga kami harus melakukan penyelidikan yang akurat," tandas Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI No 17/2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kelima tersangka yang kini mendekam di penjara itu, AM (19) SM (23) AN (18) ML (15) dan SR (19). Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yaitu RA dan UC. (Baca juga: BMKG Sebut Ada Potensi Tsunami 20 meter di Pesisir Selatan Jabar, Ini Penjelasannya)
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, peristiwa mengenaskan yang menimpa gadis berinisial M dan B, warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini terjadi pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum kejadian, kedua korban yang masih bertetangga ini sekitar pukul 18.30 WIB pamit pada kedua orang tuanya untuk membeli makanan kucing. (Baca juga: Miliki Harta Rp21 Miliar, Ini Rincian Kekayaan Gibran Rakabuming Raka)
"Setelah membeli makanan kucing, keduanya pergi ke Kawasan Industri Modern Cikande mencari spot foto untuk di-upload di Medsos dan bertemu dengan dua temannya," ungkap Kapolres saat menggelar conferensi pers di Aula Mapolres Serang, Jumat (25/9/2020).
Pada saat itu, terjadi keributan antar warga dua desa sehingga kedua korban tidak berani pulang dan minta diantarkan dua temannya. Karena takut jadi sasaran keributan, kedua rekan korban ini tidak berani mengantar kedua korban ke rumahnya. Tak jauh dari korban ada 7 pelaku yang sedang pesta miras.
"Rupa-rupanya ketakutan korban ini diketahui ke tujuh pelaku dan salah seorang tersangka SM mencoba menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Tanpa curiga, korban pun mengiyakan tawaran itu dan langsung diantar menggunakan sepeda motor," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Didid Imawan, Kasateskrim AKP Arief N Yusuf dan Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.
Tanpa diketahui korban, tersangka SM bersama 6 rekannya mempunyai rencana jahat. Menggunakan 4 motor, keenam pelaku membuntuti motor yang ditumpangi korban. Seperti yang sudah direncanakan, bukannya diantar pulang akan tetapi kedua korban malah dibawa ke lokasi yang tidak dikenali.
"Korban sempat bertanya namun tersangka SM beralasan mau pulang dulu mengambil uang untuk beli bensin. Setiba di kebun jauh dari rumah warga, pelaku menghentikan motornya. Begitu motor berhenti, kedua korban berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh para pelaku dan diperkosa secara bergiliran," kata Kapolres.
Ketika pelaku usai melampiaskan nafsu bejadnya, kedua korban yang lepas dari pegangan para pelaku langsung melarikan diri. Korban berjalan kaki di tengah gelapnya malam sejauh sekitar 10 km. Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan langsung melapor ke Mapolres Serang.
"Agak lama tersangka kita tangkap karena personel Reskrim harus mencari identitas dari para pelaku. Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku sehingga kami harus melakukan penyelidikan yang akurat," tandas Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal UU RI No 17/2016 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(shf)
tulis komentar anda