Miliki Harta Rp21 Miliar, Ini Rincian Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Jum'at, 25 September 2020 - 14:00 WIB
loading...
Miliki Harta Rp21 Miliar, Ini Rincian Kekayaan Gibran Rakabuming Raka
KPK mengumumkan harta kekayaan calon kepala daerah tahun 2020, di antaranya harta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang maju dalam Pilwalkot Solo. Foto/SINDOnews.dok
A A A
SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan harta kekayaan calon kepala daerah tahun 2020, di antaranya harta Gibran Rakabuming Raka yang maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo. (Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilwalkot Solo, Ini Tanggapan Gibran)

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini total memiliki harta kekayaan sekitar Rp21,1 miliar. Gibran tercatat juga memiliki hutang sekitar Rp895 juta. (Baca juga: Pilwalkot Solo, Gibran-Teguh Nomor Urut 1 dan Bajo 2)

Berdasarkan data yang dilansir laman elhkpn.kpk.go.id diketahui harta Gibran terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp13.400.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tercatat berada di Kota Solo dan Kabupaten Sragen. Semuanya tercatat atas hasil sendiri. (Baca juga: Lima Hari Buron, Pembunuh Sadis Ditangkap di Pemakaman Umum)

Kemudian kendaraan senilai Rp682.000.000, yakni Isuzu Panther, Daihatsu Grand Max, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Avanza, Honda Scoopy, Honda CB-125, Royal Enfield, dan Toyota Avanza.

Sedangkan harta bergerak lainnya senilai Rp260.000.000, kas dan setara kas Rp2.154.396.134, dan harta lainnya Rp 5.552.000.000. Sementara, Gibran punya hutang senilai Rp895.586.004.

Gibran Rakabuming Raka selama ini dikenal sebagai pengusaha di bidang kuliner. Diantaranya yang cukup dikenal adalah memiliki usaha katering Chilli Pari, dan Markobar. Suami Selvi Ananda ini juga terus melakukan ekspansi bisnis di bidang kuliner lainnya.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diserahkan calon sebelum kampanye dimulai. Laporan itu diumumkan melalui website KPK. “Website terbuka semua bisa mengaksesnya,” kata Nurul Sutarti.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)