Bupati Bulukumba Lantik 17 Pejabat Fungsional
Senin, 07 September 2020 - 15:13 WIB
BULUKUMBA - Bupati Kabupaten Bulukumba, AM Sukri Sappewali melantik 17 pejabat fungsional tertentu di ruang pola kantor bupati, Senin (7/9/2020). 17 pejabat itu masing-masing, 3 orang auditor, penilik sekolah 2 orang, pengawas sekolah 1 orang, dan 11 orang penyuluh pertanian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Ade Ariadi menyatakan, proses pelantikan ini sudah lama direncanakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai tenaga fungsional.
"Pelantikan ini bukan menggantikan pejabat lainnya tapi lebih kepada kenaikan golongan dari jabatan fungsional sebelumnya, misalnya dari jabatan auditor muda menjadi auditor madya," katanya, Senin (7/9/2020).
Proses pelantikan tersebut, kata Andi Ade telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak Kemendagri . Dalam surat edaran Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, pelantikan pejabat fungsional ini tidak disebutkan sebagai jabatan fungsional yang dilarang dilakukan, seperti pelantikan jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas.
“Jadi pelantikan ini tidak perlu izin dari Kemendagri, namun demikian kami tetap koordinasikan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati AM Sukri Sappewali saat sambutan menyampaikan bahwa, jabatan fungsional ini adalah jabatan yang sesuai dengan keahlian tertentu dan telah memenuhi syarat.
“Saya menyampaikan selamat kepada pejabat yang dilantik. Pelantikan yang saudara terima sebagai pejabat fungsional ini sudah pantas anda dapat karena keahlian yang dimiliki,” kata Bupati dua periode ini.
Jabatan fungsional kata AM Sukri Sappewali sangat membantu dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, utamanya yang membutuhkan keahlian khusus seperti auditor dan penyuluh pertanian. Ia mengharapkan para pejabat fungsional yang dilantik melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel dan berintegritas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Ade Ariadi menyatakan, proses pelantikan ini sudah lama direncanakan bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai tenaga fungsional.
"Pelantikan ini bukan menggantikan pejabat lainnya tapi lebih kepada kenaikan golongan dari jabatan fungsional sebelumnya, misalnya dari jabatan auditor muda menjadi auditor madya," katanya, Senin (7/9/2020).
Proses pelantikan tersebut, kata Andi Ade telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak Kemendagri . Dalam surat edaran Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, pelantikan pejabat fungsional ini tidak disebutkan sebagai jabatan fungsional yang dilarang dilakukan, seperti pelantikan jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas.
“Jadi pelantikan ini tidak perlu izin dari Kemendagri, namun demikian kami tetap koordinasikan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati AM Sukri Sappewali saat sambutan menyampaikan bahwa, jabatan fungsional ini adalah jabatan yang sesuai dengan keahlian tertentu dan telah memenuhi syarat.
“Saya menyampaikan selamat kepada pejabat yang dilantik. Pelantikan yang saudara terima sebagai pejabat fungsional ini sudah pantas anda dapat karena keahlian yang dimiliki,” kata Bupati dua periode ini.
Jabatan fungsional kata AM Sukri Sappewali sangat membantu dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, utamanya yang membutuhkan keahlian khusus seperti auditor dan penyuluh pertanian. Ia mengharapkan para pejabat fungsional yang dilantik melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel dan berintegritas.
tulis komentar anda