Praperadilan Lahan Kebun Binatang, Pengacara YMT Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:08 WIB
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Idrus Mony (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
BANDUNG - Sidang praperadilan kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/2/2025). Kasus ini menetapkan dua tersangka dari Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri.

Kuasa hukum kedua terduga tersangka, Idrus Mony menyampaikan alasan melayangkan praperadilan. Ia meyakini kedua kliennya adalah korban kriminalisasi .

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya kurang kuat secara hukum. Saat ini sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses perkara perdata dan status kepemilikan lahan belum ada putusan inkrah.

Berdasarkan PP No 20/2021, terutama pada Pasal 1 ayat 2 PP 20/2021, bahwa tanah telantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan atau tidak dipelihara. Tanah telantar dapat menjadi objek penertiban tanah



“Selain itu seseorang dapat memperoleh hak milik atas tanah yang didudukinya tanah sertifikat jika memenuhi syarat-syarat tersebut. Jadi penguasaan lahan lebih dari 20 hingga 30 tahun bisa dianggap sebagai penguasaan yang sah dengan itikad baik. Ini menjadi dasar bagi kebun binatang untuk mengklaim hak kepemilikannya,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Idrus, proses penegakan keadilan tidaklah semudah menegakkan benang basah, tetapi akan butuh energi, proses dan banyak hal. “Kali ini, proses pencarian keadilan yang bermartabat haruslah bisa berjalan seiring dengan telah masuk ke sidang perdana praperadilan dan terus bergulir hingga sampai Jumat 14 Februari 2025 mendatang,” ujarnya.

Idrus menggarisbawahi bahwa agenda yang dibicarakan adalah terkait pembuktian. Di mana pemohon dari praperadilan ini mengajukan 4 orang saksi. Keterangan saksi ahli secara garis besarnya mengatakan bahwa tidak mungkin status tanah yang dipersoalkan pada 1956 kemudian dimintakan pertanggungjawabannya kepada anaknya di tahun 2025 yang rentang waktunya sudah berjalan selama 93 tahun.

“Asumsi saksi ahli Dr Azmy Syahputra, dalam persidangan menyatakan, secara analogi bahwa adalah hal yang tidak mungkin orang lain yang memakan sesuatu tetapi dampaknya orang lain yang harus mencuci piring. Dan saksi ahli pun menyampaikan secara spontan, bahwa hal ini merupakan kriminalisasi,” tandasnya.

Sementara itu dalam persidangan praperadilan yang digelar di PN Bandung menghadirkan 4 orang saksi. Mereka merupakan karyawan di Kebun Binatang Bandung. Saksi pertama adalah Diki (petugas keamanan), Orin (petugas keamanan), serta Nina dan Fuji, keduanya staf bagian keuangan Kebun Bintang Bandung.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content