Profil Agus Hartono, Tahanan Kasus Korupsi Kepergok Makan di Restoran Bareng Keluarga
Senin, 10 Februari 2025 - 12:19 WIB
Melihat ke belakang, Agus ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis, 22 Desember 2024.
Penangkapannya terjadi tak lama setelah dia mendarat di Bandara Ahmad Yani usai menjalani perjalanan dari Jakarta.
Sebelum itu, Agus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang tahun 2017.
Pada proses pengajuan, dia disebut menggunakan Purchase Order (PO) palsu guna mendapatkan pencairan.
Selain kasus korupsi, Agus juga menjadi mafia tanah. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Pada proses hukum yang berlangsung, Agus diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jawa Tengah.
Dia menuding keduanya telah melakukan pemerasan sebagai bayaran menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.
Selanjutnya, Agus kemudian dinyatakan bersalah dan ditahan. Adapun vonis dari beberapa kasus yang menjeratnya itu mencapai 19 tahun penjara.
Terbaru, Agus Hartono dikabarkan kepergok keluar tempat penahanan tanpa sebab. Akibat insiden itu, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti.
Baca Juga
Penangkapannya terjadi tak lama setelah dia mendarat di Bandara Ahmad Yani usai menjalani perjalanan dari Jakarta.
Sebelum itu, Agus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang tahun 2017.
Pada proses pengajuan, dia disebut menggunakan Purchase Order (PO) palsu guna mendapatkan pencairan.
Selain kasus korupsi, Agus juga menjadi mafia tanah. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Pada proses hukum yang berlangsung, Agus diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jawa Tengah.
Dia menuding keduanya telah melakukan pemerasan sebagai bayaran menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.
Selanjutnya, Agus kemudian dinyatakan bersalah dan ditahan. Adapun vonis dari beberapa kasus yang menjeratnya itu mencapai 19 tahun penjara.
Terbaru, Agus Hartono dikabarkan kepergok keluar tempat penahanan tanpa sebab. Akibat insiden itu, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti.
Lihat Juga :
tulis komentar anda