BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir
Rabu, 02 September 2020 - 15:01 WIB
Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka berperan sebagai kurir, di mana R telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali, dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.
Para tersangka menyaksikan barang bukti yang dimusnahkan dengan incinerator di kantor BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020).
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.
Para tersangka menyaksikan barang bukti yang dimusnahkan dengan incinerator di kantor BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020).
(shf)
tulis komentar anda