BNNP Kepri Musnahkan Sabu 7,6 Kg dan Ekstasi 3.328 Butir
Rabu, 02 September 2020 - 15:01 WIB
Kemudian kasus yang kedua yakni pada Selasa (11/8/2020) di tepi Pantai Taman Marina Waterfront City Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Saat itu petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial D (26) WNI yang berprofesi sebagai pedagang rujak yang beralamat di kavling Seroja Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam tertangkap tangan memiliki, menguasai, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 bungkus teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 bungkus teh China merek Tea Culture yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi kristal diduga narkotika glongan I jenis sabu dengan berat total 4.097 gram.
"D mengatakan, bahwa sabu tersebut adalah milik saudara B (DPO) yang berada di sekitaran Nagoya Kota Batam dan besaran upah yang dijanjikan saudara D yaitu sebesar Rp15.000.000 per bungkus," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp15.000.000 / bungkus dan pemilik barang adalah B (DPO) yang berada di Batam, di mana tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman, namun tersangka D ini negatif metamphetamine," ujarnya.
Kasus ketiga yakni pada hari Sabtu (22/8/2020) saat itu petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Sewaktu salah satu penumpang melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea dan Cukai ada mendapati 14 buah plastik bening berisi kristal narkotika golongan 1 jenis sabu seberat brutto 1.383 gram.
"Barang tersebut disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/public relations (PR) yang beralamat di kecamatan Lubuk Baja Kota Batam," ujarnya.
Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan di perut dan di dalam sepatu yang dipakainya, dan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram yg disembunyikan oleh tersangka berinisial R (40) WNI berprofesi sebagai PNS Kementerian Perhubungan Udara di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Blok Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," ujarnya. Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, dirinya berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari saudara K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu.
Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.
"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut. Sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp15.000.000," ujarnya.
"D mengatakan, bahwa sabu tersebut adalah milik saudara B (DPO) yang berada di sekitaran Nagoya Kota Batam dan besaran upah yang dijanjikan saudara D yaitu sebesar Rp15.000.000 per bungkus," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp15.000.000 / bungkus dan pemilik barang adalah B (DPO) yang berada di Batam, di mana tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman, namun tersangka D ini negatif metamphetamine," ujarnya.
Kasus ketiga yakni pada hari Sabtu (22/8/2020) saat itu petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Sewaktu salah satu penumpang melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea dan Cukai ada mendapati 14 buah plastik bening berisi kristal narkotika golongan 1 jenis sabu seberat brutto 1.383 gram.
"Barang tersebut disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/public relations (PR) yang beralamat di kecamatan Lubuk Baja Kota Batam," ujarnya.
Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan di perut dan di dalam sepatu yang dipakainya, dan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram yg disembunyikan oleh tersangka berinisial R (40) WNI berprofesi sebagai PNS Kementerian Perhubungan Udara di Bali yang beralamat di Duku Zamrud Blok Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," ujarnya. Berdasarkan hasil introgasi didapatkan informasi bahwa tersangka R, dirinya berangkat dari Bali berdasarkan suruhan dari saudara K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil sabu.
Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh saudara K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru. Selanjutnya K menyuruh tersangka membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.
"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut. Sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp15.000.000," ujarnya.
tulis komentar anda